1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal wajib yang patut diberikan kepada setiap manusia di seluruh dunia. Di Indonesia, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk menegakkan HAM, mulai dari pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), instrumen HAM, dan pengadilan HAM. Melansir catatan Badan Pusat Statistik, definisi HAM telah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut ini artinya.
1. Pembentukan Komnas HAM
Menurut situs resmi Komnas HAM, lembaga ini memiliki status yang setingkat dengan lembaga-lembaga negara lain di Indonesia.
Fungsi lembaga yang dibentuk pada 7 Juni 1993 ini adalah melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait masalah HAM. Lembaga ini diisi dengan anggota berjumlah 35 orang yang semuanya dipilih oleh DPR dan disahkan presiden. Mereka semua mempunyai wewenang untuk melakukan perdamaian pada pihak yang berkonflik, menyelesaikan masalah dengan cara konsultasi dan negosiasi, merekomendasikan suatu kasus HAM kepada DPR untuk diteruskan penanganannya, serta menyarankan kepada pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan masalahnya di pengadilan. Bukan hanya itu, setiap individu dari negara Indonesia diizinkan untuk mengadukan masalah kepada lembaga jika terjadi kasus pelanggaran HAM.
2. Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen HAM meliputi alat-alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM, di antaranya adalah lembaga (Komnas HAM) serta peraturan-peraturan tentang HAM. Peraturan ini ternyata diciptakan agar jaminan hukum dan arahan proses penegakan HAM bisa berjalan dengan baik.
Berikut ini beberapa aturan yang dibuat untuk mengatur perihal HAM di Indonesia.
1. Terdapat penambahan bab XA tentang HAM dalam UUD 1945.
2. Dikeluarkannya Ketetapan MPR melalui TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 perihal HAM dalam Sidang Istimewa MPR 1998.
3. Piagam HAM Indonesia ditetapkan pada 1998.
4. Dibuatnya UU RI Nomor 39 Tahun 1999 yang dilanjutkan dengan keluarnya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 mengenai pengadilan HAM. Setelah itu, ditetapkan lagi menjadi sebuah aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan HAM.
5. Perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak ditetapkan dalam beberapa Undang-Undang RI. Di antaranya Nomor 3 Tahun 1997 (pengadilan anak), Nomor 23 Tahun 2002 (perlindungan anak), dan Nomor 11 Tahun 2012 (sistem peradilan anak).
6. Pemberlakuan instrument HAM internasional yang selaras dengan UUD 1945. Isu yang dibawa terkait hak politik perempuan, penghapusan diskriminasi perempuan, konvensi hak anak, dan beberapa hal lain yang terkait dengan kemanusiaan.
3. Pembentukan Pengadilan HAM
Seperti yang tertulis dalam UU RI No 26 Tahun 2000, terdapat Pengadilan HAM yang terbentuk untuk mengadili para pelanggar HAM. Lengkapnya, pengadilan yang satu ini khusus menangani kasus pelanggaran HAM, mulai dari masalah antar individu hingga masyarakat luas. Pengadilan ini diberikan tugas dan wewenang untuk memeriksa serta memutus kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia maupun di luar wilayah negara. Dengan adanya Pengadilan HAM, penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman terkait HAM pun diusahakan bisa berjalan.
2. upaya penanganan Kasus pelangaran HAM
a. Upaya Hukum Penanganan Pelanggaran HAM
Upaya penyelesaian penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM bergantung pada kondisi pelanggaran itu, apakah kategori berat atau biasa. Undang-undang pengadilan HAM secara jelas menyebutkan mekanisme yang dapat ditempuh oleh para pencari keadilan, yaitu mellaui pengadilan HAM ad hoc untuk pelangaran HAM berat.namun jika pelangaran itu terjadi dimasa lalu maka diperlukan komisi kebenaran Rekonsialisasi (KKR) untu menemukan bukti-bukti yuridis yang suli diperoleh.
selain aturan khusus pengadilan HAM bagi pelanggaran berat, Undnag-undang No. 26 Tahun 2000 ini juga memberikan upaya hukum melalui jalur yang lain. penyelesaian penlanggaran HAM biasa diatur dalam KUHP dan undang-undang lain, melalui peroses peradilan dipengadilan umum, pengadilan tata usaha Negara (PTUN), lembaga pradilan dan Komnas HAM.
b. Proses Penyelesaian Kasus Pelangaran HAM Berat
1. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penagkapan
2. Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung
3. Penuntutan
4. Pemeriksaan di Pengadilan
Komentar
Posting Komentar