Langsung ke konten utama

Dinamika Penerapan Demokrasi Di Indonesia

 

Sejak terlahir sebagai negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah menetapkan untuk menganut paham dan ajaran demokrasi dalam kehidupan bernegara. Paham demokrasi yang dianut negara Indonesia tidak hanya berlaku pada bidang sosial atau hukum saja tapi juga bidang politik, yang kemudian disebut dengan sistem politik demokrasi.

 Dalam artikel ini kita akan membahas tentang sistem politik demokrasi. Apakah yang dimaksud dengan sistem politik demokrasi? Apa saja ciri-ciri dari sistem politik demokrasi? Apa prinsip-prinsip dari penerapan demokrasi pada sistem politik? Serta apa saja mekanisme sistem politik demokrasi?

 Ciri-ciri Sistem Politik Demokrasi

Adanya paham demokrasi dalam sistem politik suatu negara berarti bahwa negara tersebut memperhatikan dan memperlakukan sama semua golongan yang ada tanpa memandang mayoritas atau minoritas dalam bidang politik. Sehingga dunia politik negara tersebut terhindar dari para diktator (biasanya berasal dari golongan mayoritas) yang menggunakan jabatan dan kekuasaannya dengan sewenang-wenang. Seorang ahli bernama Bingham Powel, Jr menyatakan bahwa sistem politik demokrasi memiliki 5 ciri-ciri, yaitu sebagai berikut :

· Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyat

Hal ini berarti bahwa hukum tertinggi disusun berdasarkan atas apa yang dibutuhkan dan dikehendaki oleh rakyat. Kemudian pemerintah dengan semua pemegang kekuasaan dan anggota parlemen patuh terhadap hukum tersebut.

·Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif

Hal ini berarti bahwa pemilihan umum yang merupakan satu cara dalam sistem  berlandaskan demokrasi untuk memilih dan menentukan suatu peraturan, perundang-undangan maupun wakil rakyat dilakukan dengan persaingan yang adil dan jujur.

· Sebagian orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting


 Adapun maksud dari kata “sebagian orang dewasa” disini adalah orang-orang yang sudah mencapai batas umur dan memenuhi syarat-syarat tertentu untuk ikut serta dan menjadi calon pejabat pemerintah. Di Indonesia sendiri, usia 17 tahun adalah batas umur seseorang telah dianggap sebagai orang dewasa. Setiap orang dewasa yang telah berusia 17 tahun berhak untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Sedangkan untuk menjadi calon anggota parlemen ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi. Adapun syarat tambahan tersebut seperti jenjang pendidikan, sehat secara jasmani dan rohani dan lain sebagainya.

· Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa

Dalam pelaksanaan pemilihan umum terdapat suatu ruang khusus bagi calon pemilih untuk memberikan hak suaranya, ruang ini disebut dengan bilik suara. Disinilah rakyat yang terdaftar sebagai calon pemilih dapat memberikan suaranya secara rahasia. Rakyat bebas memilih calon pemimpin mana yang mereka ingin pilih, tidak paksaan ataupun ancaman. Rakyat dapat menentukan pilihan mereka berdasarkan hati nurani masing-masing.

· Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan  berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers

Kebebasan berbicara berarti seluruh lapisan masyarakat berhak dan bebas menyuarakan pemikiran dan pendapatnya atau lebih dikenal dengan istilah aspirasi. Setiap warga negara dapat mengemukakan pendapat mereka, baik dalam bentuk kritik, saran, dukungan maupun tuntutan. Sedangkan kebebasan pers dialamatkan kepada rekan-rekan yang berkecimpung di dunia jurnalistik atau disebut dengan jurnalis/wartawan. Para jurnalis ini juga diberikan kebebasan untuk mengemukakan aspirasi mereka terhadap segala hal  yang tengah terjadi dalam kehidupan bernegara, baik dalam bidang sosial, ekonomi, hukum, agama, maupun politik.

Namun demikian, dalam menyuarakan aspirasi mereka, para jurnalis ini tetap diharapkan dan dituntut untuk menjadi penengah antara pemerintah dan masyarakat. Dimana mereka tidak diperbolehkan untuk berpihak pada salah satu kubu ataupun memojokkan salah satu pihak. Para jurnalis tidak dibenarkan menyebarluaskan berita/informasi yang tidak terkonfirmasi kebenarannya dan akhirnya dapat menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

Prinsip-prinsip Sistem Politik Demokrasi

Penerapan dan pelaksanaan paham demokrasi dalam  sistem politik perlu adanya batasan-batasan yang akan menjaga sistem politik tersebut tetap bersifat demokrasi. Selain itu, diperlukan juga adanya prinsip-prinsip sebagai panduan dalam pelaksanaan sistem politik demokrasi. Secara umum sistem politik demokrasi memiliki 10 ciri-ciri, yaitu sebagai berikut :

1. adanya perubahan dalam mekanisme politik yakni antara kehidupan politik pemerintah dan kehidupan politik masyarakat

2. adanya pengawasan terhadap administrasi negara

3. peradilan atau hukum yang bebas dan tidak memihak pada salah satu pihak/golongan

4. adanya perlindungan atas hak-hak dasar manusia atau disebut dengan hak asasi manusia

5. peraturan atau kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah dibuat oleh suatu badan perwakilan politik dan tanpa adanya paksaan maupun ancaman dari lembaga pemerintah lainnya

6. pejabat pemerintah yang terpilih ditempatkan pada posisi dan departemen yang sesuai dengan kemampuan mereka, penempatan ini menggunakan suatu konsep yang disebut dengan merit sistem dan poli sistem

7. jika terjadi suatu pertikaian dalam lembaga politik, maka akan diselesaikan dengan jalan damai bukan kompromi

8. adanya pemberian jaminan terhadap kebebasan individu, namun tetap disertai dengan batas-batas tertentu (seperti pada kebebasan pers)

9. penerapan dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar yang demokratis

10. persetujuan merupakan prinsip penting dalam sistem politik demokrasi khususnya dalam menetapkan suatu keputusan yang menyangkut kepentingan umum.

Mekanisme Sistem Politik Demokrasi

Dalam pelaksanaannya, mekanisme sistem politik demokrasi memiliki komponen-komponen yang berpengaruh terhadap suasana kehidupan politik negara tersebut. Adapun komponen mekanisme tersebut, antara lain :

1. Suprastruktur Politik (The Governmental Political Spere) : lembaga pemerintahan atau alat perlengkapan negara

2. Infrastruktur Politik (The Social Political Spere) : lembaga kemasyarakatan

Suprastruktur politik dan infrastruktur politik sama-sama berperan serta dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, yakni dalam hal perumusan kebijakan pemerintahan dan perumusan undang-undang. Serta infrastruktur politik yang merujuk pada lembaga kemasyarakatan juga berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara langsung yakni sebagai lembaga pengawas pemerintahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

    @pakiding_ 3. Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia  Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua kehidupan negara harus didasarkan pada hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan Indonesia, yaitu perlindungan hukum dan penegakan hukum. Dilansir buku Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional (2020) karya Trianah Sofiani, dijelaskan definisi perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon. Menurut Philipus M. Hajdon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum. Artinya, perlindungan hukum dilakukan dengan menggunakan sarana hukum yang ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap subyek hukum. Apabila dihubungkan dengan negara Indonesia, maka perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia har...

Upaya Penegakan HAK ASASI MANUSIA

       @pakiding_ 1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM   Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal wajib yang patut diberikan kepada setiap manusia di seluruh dunia. Di Indonesia, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk menegakkan HAM, mulai dari pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), instrumen HAM, dan pengadilan HAM. Melansir catatan Badan Pusat Statistik, definisi HAM telah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut ini artinya.   “hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” Berdasarkan catatan Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam buku ajar PPKn (2017:22), terungkap bahwa semua negara yang ada di dunia menjunjung tinggi HAM. Namu...