K.D. 3.1 Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara
3.1.1. Menganalisis sistem pembagian kekuasaan negara republik Indonesia
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
coba kalian amati gambar berikut ?
kira-kira siapa yang ada dalam gambar ini ? yah, mereka adalah pejabat negara dalam kabinet Indonesia maju yang biasa kita sebut sebagai Pemerintah. selan rakyat dan wilayah, tentunya pemerintah merupakan salah satu unsur yang Konstitusi (mutlak) berdirinya sebuh negara.
Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahanlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.
tentunya yang sekarang berkuasa adalah pemerintah (Presiden dan wakil Presiden) yang di pilih oleh rakyat di pemilihan umum (PEMILU) dan di bantu oleh para Mentri yang di angkat dan ditunjuk Oleh Presiden dan wakil Presiden dalam masa Pemerintahan yang Berlangsung.
Apa saja Kekuasaan negara Itu, Terbagi Menjadi yaitu :
Menurut John Locke, bahwa kekuasaan negara dapat di bagi menjadi 3 macam antara lain : 1. Kekuasan Legislatif : Yaitu Kekuasaan Untuk membuat undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif : Yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang
3. Kekuasaan Federatif : Yaitu Kekuasaan Untuk melaksanakan Hubungan Luar Negeri
selain dari teori John Locke, yaitu teori dari Motesquieu atau yang terkenal dengan torinya yaitu Trias Politika. menurut Motesquieu terdapat 3 kekausaan negara yaitu :
1. Kekuasan Legislatif : Yaitu Kekuasaan Untuk membuat undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif : Yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang
3. Kekuasaan Yudikatif : Yaitu Kekuasaan Untuk Mempertahankan Undang-undang.
Indonesia merupakan Negara Yang menganut dari teori Motesquieu sampai sekarang.
Dalam sebuah kerangka praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. untuk menghidari hal tersebut perlu ada pemisah atau pembagian kekuasaan, agar terjadi ontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. dengan kata lain kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak hanya dipegang atau dikendalikan oleh satu orang saja.
bagaiman konsep pembagian kekuasaan yang dianut Negara Indonesia ? mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan ppembagian kekuasaan secara Horizontal dan Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Silahkan Di Baca berita di bawah Ini. Nanti akan ada Pertanyaan yang akan ditanayakn oleh Bapak dan kita diskusikan di Grup wa. !!!
Exposit Strategic: Pemerintahan Jokowi Terlalu Kuat, Mengancam Demokrasi
Reporter: Dewi Nurita
Editor: Syailendra Persada
Rabu, 21 Oktober 2020 06:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, mengatakan kekuasaan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terlalu kuat.
Pemerintah dan DPR, kata Arif, telah bersekongkol sehingga dengan
mudah mengegolkan sejumlah agenda tanpa hambatan politik berarti. Mulai
dari revisi Undang-undang atau UU KPK, UU MK, UU Minerba, hingga yang
teranyar Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal ini, kata dia, mengancam
keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Dalam 20 terakhir, kita belum pernah mendapati ancaman demokrasi yang lebih besar dari hari ini," ujar Arif dalam sebuah diskusi daring, Selasa, 20 Oktober 2020.
Ia
mengatakan kekuatan sipil menjadi sangat lemah dan tidak berdaya
melawan kekuatan pemerintah. Ditambah lagi, ancaman-ancaman intimidasi
terhadap suara kritis yang berdiri di pihak oposisi.
Ancaman demokrasi itu, kata Arif, justru bukan berasal dari kekuatan
militer seperti pada era Soeharto. "Tapi, ancaman itu berasal dari
pertalian kekuatan parpol, pengusaha, dan elit politik, kepentingan
oligarki yang dicantolkan menjadi kepentingan negara," ujar Arif.
Yang
paling memprihatinkan, kata Arif, kalangan oligarki ini tidak sekadar
mempengaruhi keputusan, tapi mereka adalah para pengambil keputusan itu
sendiri. "Para
oligarki ini menjadi bagian DPR dan Pemerintah dan mengambil alih mekanisme," ujar Arif.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA.
@pakiding_
Komentar
Posting Komentar