Langsung ke konten utama

Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara


K.D. 3.1 Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara 

3.1.1. Menganalisis sistem pembagian kekuasaan negara republik Indonesia

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

coba kalian amati gambar berikut ? 

 
kira-kira siapa yang ada dalam gambar ini ? yah, mereka adalah pejabat negara dalam kabinet Indonesia maju yang biasa kita sebut sebagai Pemerintah. selan rakyat dan wilayah, tentunya pemerintah merupakan salah satu unsur yang Konstitusi (mutlak) berdirinya sebuh negara. 
 
Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahanlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat. 

tentunya yang sekarang berkuasa adalah pemerintah (Presiden dan wakil Presiden) yang di pilih oleh rakyat di pemilihan umum (PEMILU) dan di bantu oleh para Mentri yang di angkat dan ditunjuk Oleh Presiden dan wakil Presiden dalam masa Pemerintahan yang Berlangsung.

Apa saja Kekuasaan negara Itu, Terbagi Menjadi yaitu :
                                 
      Menurut John Locke, bahwa kekuasaan negara dapat di bagi menjadi 3 macam antara lain :
1. Kekuasan Legislatif : Yaitu Kekuasaan Untuk membuat undang-undang. 
2. Kekuasaan Eksekutif : Yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang 
3. Kekuasaan Federatif : Yaitu Kekuasaan Untuk melaksanakan Hubungan Luar Negeri
 
selain dari teori John Locke, yaitu teori dari Motesquieu atau yang terkenal dengan torinya yaitu Trias Politika. menurut Motesquieu terdapat 3 kekausaan negara yaitu : 

 
                          

1. Kekuasan Legislatif : Yaitu Kekuasaan Untuk membuat undang-undang. 
2. Kekuasaan Eksekutif : Yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang
3. Kekuasaan Yudikatif : Yaitu Kekuasaan Untuk Mempertahankan Undang-undang. 
 
Indonesia merupakan Negara Yang menganut dari teori Motesquieu sampai sekarang.
 
    Dalam sebuah kerangka praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. untuk menghidari hal tersebut perlu ada pemisah atau pembagian kekuasaan, agar terjadi ontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. dengan kata lain kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak hanya dipegang atau dikendalikan oleh satu orang saja. 
    bagaiman konsep pembagian kekuasaan yang dianut Negara Indonesia ? mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan ppembagian kekuasaan secara Horizontal dan Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal. 


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Silahkan Di Baca berita di bawah Ini. Nanti akan ada Pertanyaan yang akan ditanayakn oleh Bapak dan kita diskusikan di Grup wa. !!!

Exposit Strategic: Pemerintahan Jokowi Terlalu Kuat, Mengancam Demokrasi

Reporter: Dewi Nurita
Editor: Syailendra Persada

TEMPO.CO, Jakarta - Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, mengatakan kekuasaan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terlalu kuat.

Pemerintah dan DPR, kata Arif, telah bersekongkol sehingga dengan mudah mengegolkan sejumlah agenda tanpa hambatan politik berarti. Mulai dari revisi Undang-undang atau UU KPK, UU MK, UU Minerba, hingga yang teranyar Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal ini, kata dia, mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Dalam 20 terakhir, kita belum pernah mendapati ancaman demokrasi yang lebih besar dari hari ini," ujar Arif dalam sebuah diskusi daring, Selasa, 20 Oktober 2020.

Ia mengatakan kekuatan sipil menjadi sangat lemah dan tidak berdaya melawan kekuatan pemerintah. Ditambah lagi, ancaman-ancaman intimidasi terhadap suara kritis yang berdiri di pihak oposisi.

Ancaman demokrasi itu, kata Arif, justru bukan berasal dari kekuatan militer seperti pada era Soeharto. "Tapi, ancaman itu berasal dari pertalian kekuatan parpol, pengusaha, dan elit politik, kepentingan oligarki yang dicantolkan menjadi kepentingan negara," ujar Arif.

Yang paling memprihatinkan, kata Arif, kalangan oligarki ini tidak sekadar mempengaruhi keputusan, tapi mereka adalah para pengambil keputusan itu sendiri. "Para oligarki ini menjadi bagian DPR dan Pemerintah dan mengambil alih mekanisme," ujar Arif.
 
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA.

@pakiding_


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan IPTEK di Dunia

  Perkembangan iptek sejalan dengan laju peradaban manusia di muka bumi. Sejalan dengan berkembangnya zaman, iptek yang pada awalnya adalah salah satu kebudayaan manusia, sekarang menjadi pencipta suatu alat untuk membantu aktivitas manusia. Sejarah perkembangan iptek dapat dibuat periodisasinya sebagai berikut: 1. Zaman prasejarah (4 juta tahun yang lalu) Pada zaman prasejarah atau yang dikenal dengan zaman batu, telah lahir iptek yaikni dengan berkembangnya kemampuan mengamati, membedakan, memilih, dan melakukan percobaan. Berdasarkan proses tersebut, lambat laun terciptalah kemampuan untuk melakukan pekerjaan, misalnya pembuatan alat-alat untuk berburu dari batu. Dan terus alat-alat tersebut disempurnakan untuk memperoleh buruan yang maksimal.Semula hasil buruan tersebut dikumpulkan dan dimakan langsung. Namun setelah mereka mengenal api, mereka mennggunakannya untuk memesak hasil buruan tersebut. Hal ini mendorong mereka membuat periuk dan barang pecah lainnya. Kemudian da...

Prinsip-Prinsip Demokrasi dan Tingkat Persamaan Dalam Masyarakat

    @pakiding_ Demokrasi sebagai sistem politik saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Negara-negara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut: Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut: 1.   Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. 2.   Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. 3.   Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. 4.   Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. 5.   Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. 6.   Menjamin tegaknya keadilan. Menurut Alamudi dalam Ilmu Kewarganegaraan (2006) karya Sri Wuryan dan Syaifullah, suatu negara disebut berbudaya demokrasi bi...