Langsung ke konten utama

Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara


K.D. 3.1 Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara 

3.1.1. Menganalisis sistem pembagian kekuasaan negara republik Indonesia

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

coba kalian amati gambar berikut ? 

 
kira-kira siapa yang ada dalam gambar ini ? yah, mereka adalah pejabat negara dalam kabinet Indonesia maju yang biasa kita sebut sebagai Pemerintah. selan rakyat dan wilayah, tentunya pemerintah merupakan salah satu unsur yang Konstitusi (mutlak) berdirinya sebuh negara. 
 
Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahanlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat. 

tentunya yang sekarang berkuasa adalah pemerintah (Presiden dan wakil Presiden) yang di pilih oleh rakyat di pemilihan umum (PEMILU) dan di bantu oleh para Mentri yang di angkat dan ditunjuk Oleh Presiden dan wakil Presiden dalam masa Pemerintahan yang Berlangsung.

Apa saja Kekuasaan negara Itu, Terbagi Menjadi yaitu :
                                 
      Menurut John Locke, bahwa kekuasaan negara dapat di bagi menjadi 3 macam antara lain :
1. Kekuasan Legislatif : Yaitu Kekuasaan Untuk membuat undang-undang. 
2. Kekuasaan Eksekutif : Yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang 
3. Kekuasaan Federatif : Yaitu Kekuasaan Untuk melaksanakan Hubungan Luar Negeri
 
selain dari teori John Locke, yaitu teori dari Motesquieu atau yang terkenal dengan torinya yaitu Trias Politika. menurut Motesquieu terdapat 3 kekausaan negara yaitu : 

 
                          

1. Kekuasan Legislatif : Yaitu Kekuasaan Untuk membuat undang-undang. 
2. Kekuasaan Eksekutif : Yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang
3. Kekuasaan Yudikatif : Yaitu Kekuasaan Untuk Mempertahankan Undang-undang. 
 
Indonesia merupakan Negara Yang menganut dari teori Motesquieu sampai sekarang.
 
    Dalam sebuah kerangka praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. untuk menghidari hal tersebut perlu ada pemisah atau pembagian kekuasaan, agar terjadi ontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. dengan kata lain kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak hanya dipegang atau dikendalikan oleh satu orang saja. 
    bagaiman konsep pembagian kekuasaan yang dianut Negara Indonesia ? mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan ppembagian kekuasaan secara Horizontal dan Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal. 


------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Silahkan Di Baca berita di bawah Ini. Nanti akan ada Pertanyaan yang akan ditanayakn oleh Bapak dan kita diskusikan di Grup wa. !!!

Exposit Strategic: Pemerintahan Jokowi Terlalu Kuat, Mengancam Demokrasi

Reporter: Dewi Nurita
Editor: Syailendra Persada

TEMPO.CO, Jakarta - Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, mengatakan kekuasaan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terlalu kuat.

Pemerintah dan DPR, kata Arif, telah bersekongkol sehingga dengan mudah mengegolkan sejumlah agenda tanpa hambatan politik berarti. Mulai dari revisi Undang-undang atau UU KPK, UU MK, UU Minerba, hingga yang teranyar Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal ini, kata dia, mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Dalam 20 terakhir, kita belum pernah mendapati ancaman demokrasi yang lebih besar dari hari ini," ujar Arif dalam sebuah diskusi daring, Selasa, 20 Oktober 2020.

Ia mengatakan kekuatan sipil menjadi sangat lemah dan tidak berdaya melawan kekuatan pemerintah. Ditambah lagi, ancaman-ancaman intimidasi terhadap suara kritis yang berdiri di pihak oposisi.

Ancaman demokrasi itu, kata Arif, justru bukan berasal dari kekuatan militer seperti pada era Soeharto. "Tapi, ancaman itu berasal dari pertalian kekuatan parpol, pengusaha, dan elit politik, kepentingan oligarki yang dicantolkan menjadi kepentingan negara," ujar Arif.

Yang paling memprihatinkan, kata Arif, kalangan oligarki ini tidak sekadar mempengaruhi keputusan, tapi mereka adalah para pengambil keputusan itu sendiri. "Para oligarki ini menjadi bagian DPR dan Pemerintah dan mengambil alih mekanisme," ujar Arif.
 
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
 TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA.

@pakiding_


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

    @pakiding_ 3. Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia  Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua kehidupan negara harus didasarkan pada hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan Indonesia, yaitu perlindungan hukum dan penegakan hukum. Dilansir buku Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional (2020) karya Trianah Sofiani, dijelaskan definisi perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon. Menurut Philipus M. Hajdon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum. Artinya, perlindungan hukum dilakukan dengan menggunakan sarana hukum yang ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap subyek hukum. Apabila dihubungkan dengan negara Indonesia, maka perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia har...

Upaya Penegakan HAK ASASI MANUSIA

       @pakiding_ 1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM   Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal wajib yang patut diberikan kepada setiap manusia di seluruh dunia. Di Indonesia, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk menegakkan HAM, mulai dari pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), instrumen HAM, dan pengadilan HAM. Melansir catatan Badan Pusat Statistik, definisi HAM telah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut ini artinya.   “hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” Berdasarkan catatan Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam buku ajar PPKn (2017:22), terungkap bahwa semua negara yang ada di dunia menjunjung tinggi HAM. Namu...

Dinamika Penerapan Demokrasi Di Indonesia

  Sejak terlahir sebagai negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah menetapkan untuk menganut paham dan ajaran demokrasi dalam kehidupan bernegara. Paham demokrasi yang dianut negara Indonesia tidak hanya berlaku pada bidang sosial atau hukum saja tapi juga bidang politik, yang kemudian disebut dengan sistem politik demokrasi.  Dalam artikel ini kita akan membahas tentang sistem politik demokrasi. Apakah yang dimaksud dengan sistem politik demokrasi? Apa saja ciri-ciri dari sistem politik demokrasi? Apa prinsip-prinsip dari penerapan demokrasi pada sistem politik? Serta apa saja mekanisme sistem politik demokrasi?  Ciri-ciri Sistem Politik Demokrasi Adanya paham demokrasi dalam sistem politik suatu negara berarti bahwa negara tersebut memperhatikan dan memperlakukan sama semua golongan yang ada tanpa memandang mayoritas atau minoritas dalam bidang politik. Sehingga dunia politik negara tersebut terhindar dari para diktator (biasanya berasal dari gol...