SIFAT HAKIKAT NEGARA DAN KEDAULATAN NEGARA
A. Sifat Hakikat Negara.
Menurut Prof. Miriam Budiardjo, Negara memiliki sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimiliki negara. kedaulatan itu hanya terdapat pada negara dan tidak terdapat pada organisasi lain. sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negara tersebut sifat hakikat negara yang dimaksud mancakup sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
1. sifat memaksa
Sifat memaksa ini yaitu dimana negara bisa memaksa warga negara buat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Paksaan ini sifatnya legal dan dilakukan supaya kehidupan berbangsa dan bernegara bisa berjalan secara teratur serta akan diberikan sanksi buat para pelanggarnya. Supaya sifat memaksa ini bisa dilakukan secara menyeluruh, maka harus ada elemen-elemen yang mendukunganya seperti dibawah ini:
a. Adanya Aturan
Adanya peraturan perundang-undangan yang fungsinya buat mengatur seluruh aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara disertai sanksi yang mengikat buat meminimalisir adanya pelanggaran.
b. Adanya Lembaga Penegak Hukum
Aturan gak bisa berjalan maksimal tanpa adanya lembaga penegak hukum seperti keberadaan polisi yang tugasnya buat menindak para pelaku pelanggaran hukum.
Gak cuma polisi aja, tapi juga lembaga peradilan yang mengadili berbagai pelanggaran pidana ataupun perdata.
2. Sifat Monopoli
Negara juga punya sifat memonopoli dari segala aspek kehidupan masyarakatnya, tapi tetap menghormati norma dalam masyarakat yang dijunjung sejak dulu. Monopoli dilakukan buat menetapkan tujuan bersama, jadi seluruh warga negara dan pemerintah mempunyai visi dan misi yang sama mau dibawa kemana negara yang ditinggalinya ini.
Monopoli ini bisa berupa monopoli terhadap
sumber daya alam yang ada di wilayah suatu negara atau adanya
larangan-larangan terhadap tindakan tertentu yang gak sesuai dengan
tujuan nasional negara. Ada beberapa tujuan negara Indonesia terletak dalam pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 Alinea IV.
3. Sifat Mencakup Semua.
ifat mencakup semua ini menunjukkan, kalo peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara berlaku buat seluruh warga negara tanpa kecuali yang tinggal di negara tersebut. Sehingga kedudukan, kekayaan, tampang, atau apapun gak bisa mempengaruhi pemberlakuan aturan tersebut.
B. Pengertian Kedaulatan.
Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, Menurut Jean Bodin kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Jean Bodi menyatakan kedaulatan dibedakan atas :
1. Kedaulatan ke dalam
2. kedaulatan keluar
J. W. Garner menyatakan kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokokantara lain :
1. eksklusivitas (berarti tidak ada kekuasaan lain yang menyaigin)
2. Permanen (yang berarti kekuasaan tetap)
3. Tunggal (yang berarti kekuasaan satu-satunya dan tidak ada yang kedua)
4. tidak terbatas (yang berarti tidak di batasi oleh kekuasaan lain).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terimakasih Sudah Mmebaca. Kamu Orang Hebat ! ! ! !



Komentar
Posting Komentar