Kedudukan dan fungsi kementrian Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK)
Kedudukan dan fungsi kementrian Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK).
SALAM PANCASILA ....
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dari gambar diatas, merupakan Gambar dari Mentri-Mentri yang dipilih Oleh Presiden untuk membantu dalam menjalankan tugas dalam bidang-bidang tertentu.
Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara, pembentukan kementerian menjadi sangat penting. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang memimpin kementerian tersebut sekaligus pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian berada di ibu kota negara dan berada di bawah Presiden.
Menteri Negara adalah pembantu presiden yang memimpin kementrian dan tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan meteri-menterinya.
A. Tugas kementerian negara Kementerian negara memiliki beberapa tugas, yaitu:
1. Mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawab.
2. Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang membutuhkan koordinasi.
3. Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lain untuk bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai masalah. Terlebih yang berkaitan dengan lembaga atau bidang dalam negara.
B. Fungsi kementerian negara
Fungsi kementerian negara terbagi menjadi beberapa yaitu:
1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
3. Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya.
4. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab bidangnya.
5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan bidangnya. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi Dalam kementrian negara, susunan organisasi tetap diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 Pasal 9 terdiri atas unsur:1. Menteri sebagai pemimpin.
2. Sekretariat jenderal sebagai pembantu pemimpin.
3. Direktorat jenderal sebagai pelaksanaan tugas pokok.
4. Inspektorat jenderal sebagai pengawas.
5. Badan atau pusat menjadi pendukung dari susunan organisasi.
6. Kementerian yang menangani dalam negeri dan luar negeri melaksanaan tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Menurut Pasal 10, jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada kementerian tertentu.
Pembentukan dan pengubahan kementerian negara Menurut Pasal 12, presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pembentukan kementerian mempertimbangkan: Efisiensi dan efektivitas. Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas. Kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas. Perkembangan lingkungan global. Jumlah dari keseluruhan kementerian paling banyak 34. Mengenai pengubahan dan pembubaran kementerian tidak dapat dilakukan oleh presiden begitu saja.
Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian harus dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian dapat dibubarkan presiden dengan meminta pertimbangan DPR, kecuali kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR.
Berkut Adalah Kementrian Negara Indonesia.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.Keberadaan LPNK diatur dalam UU No.39 Tahun 2008 pasal 25 ayat (2) menyebutkan bahwa lembaga pemerintahan nonkementerian berkedudukan di bawah Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikannya. LPNK itu diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.
LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)
(TENTANG KEDUDUKAN DAN FUNGSI DARI KEMENTERIAN NEGARA & LPNK).
Sekolah : SMA
Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : X/1 (ganjil)
Alokasi Waktu : 2 x 45 menit
Hari/Tanggal :
Kelompok :
Nama Kelompok :
Nama anggota kelompok : 1.
2.
3.
4.
5.
Kompetensi Dasar 3.1 : Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara
Kerjakan Tugas Kelompok Berikut ini. !
1. Tugas dikerjakan di rumah dan di presentasikan pada pertemuan selanjutnya (via zoom)
2. Materi tiap kelompok disampaikan melalui grup Kelas
Materinya adalah:
a. Kelompok 1: KEMENTERIAN PERTAHANAN RI
b. Kelompok 2: LPNK (BPN)
c. Kelompok 3: KEMENTERIAN SOSIAL RI
d. Kelompok 4: LPNK (BNN)
e. Kelompok 5: KEMENTERIAN HAM RI
3. Berikut adalah tugas-tugas kelompok yang harus dikerjakan
Ø Bagian A, Tulis nama dan identitas dari ketua lembaga tersebut (kementerian/LPNK) yang saat ini menjabat
Contohnya:
Nama Menteri : Wicaksono
Jabatan : Menteri …./Kepala Badan….
Periode Jabatan : 2020-2025
Pendidikan : -ALMAMATER
-SMA
-SMP
-SD
Prestasi selama menjabat: (Jika ada)
Ø Bagian B, Apa Tugas dari lembaga atau kementrian tersebut.
Ø Bagian C, nama-nama program unggulan dari kementerian atau LPNK tersebut, minimal 2 program.
Contoh:
Nama Program : Imunisasi Balita dan anak-anak
Deskripsi Program : Program imunisasi bertujuan meningkatkan sistem imun
dan kekebalan tubuh anak Indonesia. Kemudian….
Nama Kementerian : Kementerian Kesehatan
Tahun pelaksanaan : Dimulai semenjak tahun 2002
Ø Bagian D, Analisis efektifitas dua program kementerian/LPNK tersebut.
Contoh:
Realita di lapangan : Program imunisasi di provinsi A sukses karena
Lengkapnya sarana. Sedangkan di provinsi B
Program ini terhambat karena minimnya
Sarana.
Dampak positif program: Menurut kelompok kami program ini berhasil karena….
Dampak negatif Program: Menurut kelompok kami program ini kurang berhasil
karena…..
Ø Bagian E, menuliskan minimal 2 nama program yang kelompok Anda tawarkan untuk kementerian/LPNK tersebut
Contoh: Menurut kelompok kami, terdapat 2 program yang efektif/bagus untuk diterapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian ini:
1). Nama program…. (Alasan kami mengajukan program ini adalah karena…)
2). Nama program…. (Alasan kami mengajukan program ini adalah karena…)
4. Presentasi dibuat menarik dan rapi supaya mendapat nilai tambah
5. Ketentuan mengenai waktu presentasi, penilaian dan lain-lain akan disampaikan dalam pertemuan selanjutnya.
6. Pembagian nama-nama kelompok bisa diliat, pada lampiran di bawah
7. Jika ada yang ingin di tanyakan, bisa chat wa ke Bapak.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA. KAMU ORANG HEBAT ! ! !
Komentar
Posting Komentar