Langsung ke konten utama

Kedudukan dan fungsi kementrian Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK)

 

Kedudukan dan fungsi kementrian Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK).

SALAM PANCASILA ....

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dari gambar diatas, merupakan Gambar dari Mentri-Mentri yang dipilih Oleh Presiden untuk membantu dalam menjalankan tugas dalam bidang-bidang tertentu. 

Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara, pembentukan kementerian menjadi sangat penting. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang memimpin kementerian tersebut sekaligus pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian berada di ibu kota negara dan berada di bawah Presiden.

Menteri Negara adalah pembantu presiden yang memimpin kementrian dan tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan meteri-menterinya. 

 

A. Tugas kementerian negara Kementerian negara memiliki beberapa tugas, yaitu: 

1. Mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawab.   

2. Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang membutuhkan koordinasi.

 3. Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lain untuk bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai masalah. Terlebih yang berkaitan dengan lembaga atau bidang dalam negara.


B. Fungsi kementerian negara

Fungsi kementerian negara terbagi menjadi beberapa yaitu:

1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.

2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.

3. Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya.

4. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab bidangnya. 

 5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan bidangnya. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi Dalam kementrian negara, susunan organisasi tetap diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 Pasal 9 terdiri atas unsur:  

1. Menteri sebagai pemimpin.

2. Sekretariat jenderal sebagai pembantu pemimpin.

3. Direktorat jenderal sebagai pelaksanaan tugas pokok.

4. Inspektorat jenderal sebagai pengawas.

5. Badan atau pusat menjadi pendukung dari susunan organisasi.

6. Kementerian yang menangani dalam negeri dan luar negeri melaksanaan tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

Menurut Pasal 10, jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada kementerian tertentu.

Pembentukan dan pengubahan kementerian negara Menurut Pasal 12, presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pembentukan kementerian mempertimbangkan: Efisiensi dan efektivitas. Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas. Kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas. Perkembangan lingkungan global. Jumlah dari keseluruhan kementerian paling banyak 34. Mengenai pengubahan dan pembubaran kementerian tidak dapat dilakukan oleh presiden begitu saja.

Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian harus dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian dapat dibubarkan presiden dengan meminta pertimbangan DPR, kecuali kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR.

Berkut Adalah Kementrian Negara Indonesia.

  

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.Keberadaan LPNK diatur dalam UU No.39 Tahun 2008 pasal 25 ayat (2) menyebutkan bahwa lembaga pemerintahan nonkementerian berkedudukan di bawah Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikannya. LPNK itu diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)

(TENTANG KEDUDUKAN DAN FUNGSI DARI KEMENTERIAN NEGARA & LPNK).

 

Sekolah : SMA

Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Kelas/Semester : X/1 (ganjil)

Alokasi Waktu : 2 x 45 menit

 

Hari/Tanggal :

Kelompok :

Nama Kelompok :

Nama anggota kelompok : 1.

2.

3.

4.

5.

 

Kompetensi Dasar 3.1 : Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara

 

Kerjakan Tugas Kelompok Berikut ini. !

1. Tugas dikerjakan di rumah dan di presentasikan pada pertemuan selanjutnya (via zoom)

2. Materi tiap kelompok disampaikan melalui grup Kelas

Materinya adalah:

a. Kelompok 1: KEMENTERIAN PERTAHANAN RI

b. Kelompok 2: LPNK (BPN)

c. Kelompok 3: KEMENTERIAN SOSIAL RI

d. Kelompok 4: LPNK (BNN)

e. Kelompok 5: KEMENTERIAN HAM RI

3. Berikut adalah tugas-tugas kelompok yang harus dikerjakan

Ø Bagian A, Tulis nama dan identitas dari ketua lembaga tersebut (kementerian/LPNK) yang saat ini menjabat

Contohnya:

Nama Menteri : Wicaksono

Jabatan : Menteri …./Kepala Badan….

Periode Jabatan : 2020-2025

Pendidikan : -ALMAMATER

  -SMA

  -SMP

  -SD

Prestasi selama menjabat: (Jika ada)

 

Ø Bagian B, Apa Tugas dari lembaga atau kementrian tersebut.

Ø Bagian C, nama-nama program unggulan dari kementerian atau LPNK tersebut, minimal 2 program.

 Contoh:

Nama Program : Imunisasi Balita dan anak-anak

Deskripsi Program : Program imunisasi bertujuan meningkatkan sistem imun

  dan kekebalan tubuh anak Indonesia. Kemudian….

Nama Kementerian : Kementerian Kesehatan

Tahun pelaksanaan : Dimulai semenjak tahun 2002

 

Ø Bagian D, Analisis efektifitas dua program kementerian/LPNK tersebut.

Contoh:

Realita di lapangan : Program imunisasi di provinsi A sukses karena

  Lengkapnya sarana. Sedangkan di provinsi B

  Program ini terhambat karena minimnya

                            Sarana.

Dampak positif program: Menurut kelompok kami program ini berhasil karena….

Dampak negatif Program: Menurut kelompok kami program ini kurang berhasil

karena…..

Ø Bagian E, menuliskan minimal 2 nama program yang kelompok Anda tawarkan untuk kementerian/LPNK tersebut

Contoh: Menurut kelompok kami, terdapat 2 program yang efektif/bagus untuk diterapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian ini:

1). Nama program…. (Alasan kami mengajukan program ini adalah karena…)

2). Nama program…. (Alasan kami mengajukan program ini adalah karena…)

 

4. Presentasi dibuat menarik dan rapi supaya mendapat nilai tambah

5. Ketentuan mengenai waktu presentasi, penilaian dan lain-lain akan disampaikan dalam pertemuan selanjutnya.

6. Pembagian nama-nama kelompok bisa diliat, pada lampiran di bawah

7. Jika ada yang ingin di tanyakan, bisa chat wa ke Bapak.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

TERIMAKASIH SUDAH MEMBACA. KAMU ORANG HEBAT ! ! !

 @Pakiding_
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

    @pakiding_ 3. Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia  Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua kehidupan negara harus didasarkan pada hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan Indonesia, yaitu perlindungan hukum dan penegakan hukum. Dilansir buku Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional (2020) karya Trianah Sofiani, dijelaskan definisi perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon. Menurut Philipus M. Hajdon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum. Artinya, perlindungan hukum dilakukan dengan menggunakan sarana hukum yang ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap subyek hukum. Apabila dihubungkan dengan negara Indonesia, maka perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia har...

Upaya Penegakan HAK ASASI MANUSIA

       @pakiding_ 1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM   Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal wajib yang patut diberikan kepada setiap manusia di seluruh dunia. Di Indonesia, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk menegakkan HAM, mulai dari pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), instrumen HAM, dan pengadilan HAM. Melansir catatan Badan Pusat Statistik, definisi HAM telah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut ini artinya.   “hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” Berdasarkan catatan Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam buku ajar PPKn (2017:22), terungkap bahwa semua negara yang ada di dunia menjunjung tinggi HAM. Namu...

Dinamika Penerapan Demokrasi Di Indonesia

  Sejak terlahir sebagai negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah menetapkan untuk menganut paham dan ajaran demokrasi dalam kehidupan bernegara. Paham demokrasi yang dianut negara Indonesia tidak hanya berlaku pada bidang sosial atau hukum saja tapi juga bidang politik, yang kemudian disebut dengan sistem politik demokrasi.  Dalam artikel ini kita akan membahas tentang sistem politik demokrasi. Apakah yang dimaksud dengan sistem politik demokrasi? Apa saja ciri-ciri dari sistem politik demokrasi? Apa prinsip-prinsip dari penerapan demokrasi pada sistem politik? Serta apa saja mekanisme sistem politik demokrasi?  Ciri-ciri Sistem Politik Demokrasi Adanya paham demokrasi dalam sistem politik suatu negara berarti bahwa negara tersebut memperhatikan dan memperlakukan sama semua golongan yang ada tanpa memandang mayoritas atau minoritas dalam bidang politik. Sehingga dunia politik negara tersebut terhindar dari para diktator (biasanya berasal dari gol...