Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Upaya Penegakan HAK ASASI MANUSIA

       @pakiding_ 1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM   Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal wajib yang patut diberikan kepada setiap manusia di seluruh dunia. Di Indonesia, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk menegakkan HAM, mulai dari pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), instrumen HAM, dan pengadilan HAM. Melansir catatan Badan Pusat Statistik, definisi HAM telah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut ini artinya.   “hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” Berdasarkan catatan Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam buku ajar PPKn (2017:22), terungkap bahwa semua negara yang ada di dunia menjunjung tinggi HAM. Namu...

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

             @pakiding_   1. Nilai Subjektif dan Nilai Objektif Pancasila.      Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Indonesia dan menjadi pedoman dasar dalam bernegara. Pendiri bangsa telah merumuskan satu dasar negara yang sangat luhur dan menjadikan Indonesia sebuah negara yang kuat, aman, damai ditengah heterogenitas budaya dan etnik.   Satu sila ke sila lainnya tidak bisa dipisahkan dan saling berkaitan, bekerjasama mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pancasila memiliki nilai subjektif dan nilai objektif.    Nilai subjektif Pancasila artinya nilai-nilai tersebut adalah hasil pemikiran bangsa Indonesia sendiri sepanjang sejarahnya. Berikut rincian nilai subjektif Pancasila: 1.   Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sebagai hasil penilaian dan hasil pemikiran bangsa. 2.   Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. 3.   Nilai-nilai Pa...

Kasus Pelangaran Hak Asasi Manusia dan Upaya Penegakan HAM

 C. Kasus Pelangaran Hak Asasi Manusia 1. Pengertian dan Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia. a. Pengertian Pelangaran HAM, menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang  atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.   Secara sederhana, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai penjaminnya.   Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM. b. Jenis Pelangaran HAM, Pelangaran HAM meliputi pelangaran hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa ...