Langsung ke konten utama

DEMOKRASI TERPIMPIN DAN DEMOKRASI PANCASILA


 DEMOKRASI TERPIMPIN 


Pada masa Demokrasi Terpimpin, banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 seperti:

· Pembentukan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis),

· Tap MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup.

· Pembubaran DPR hasil pemilu oleh Presiden.

· Pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh Presiden.

· GBHN yang bersumber pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” ditetapkan oleh DPA, bukan MPRS.

Dalam demokrasi terpimpin, jika tidak terjadi mufakat dalam sidang DPR, maka permasalahan yang ada akan diserahkan kepada Presiden sebagai pemimpin besar revolusi untuk diputuskan sendiri. Dengan demikian, rakyat atau wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif tidak mempunyai peranan yang penting dalam pelaksanaan Demokrasi Terpimpin.

Pada akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya peristiwa G-30-S/PKI 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah. Seperti itulah penjelasan sejarah Demokrasi Terpimpin yang terjadi dari tahun 1959-1965.

Penyimpangan-penyimpangan Demokrasi Terpimpin di Indonesia

Awal mula dari diterapkannya demokrasi terpimpin di Indonesia yakni ketika presiden republik Indonesia kala itu, Ir. Soekarno, mengeluarkan dekret presiden 5 Juli 1959. Semenjak itu, demokrasi terpimpin terlaksana di Indonesia hingga berakhir masa pelaksanaannya pada tahun 1967. Lantas, hal apa yang menjadi penyebab berakhirnya demokrasi terpimpin di Indonesia? mari simak pembahasan di bawah ini:

1. Penyimpangan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Salah satu ciri demokrasi terpimpin di Indonesia adalah diberlakukannya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi dari negara kesatuan republik Indonesia. Sayangnya, seiring berjalannya waktu terdapat banyak penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin dan UUD 1945 yang dilakukan oleh pemerintah. Penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud yaitu:

· Menjadikan Ketua MPR sebagai wakil presiden. Hal ini berarti menjadikan kedudukan MPR di bawah Presiden yang menjadikannya menyimpang dari UUD 1945.

· Mengeluarkan ketetapan MPR yang mengesahkan Bung Karno sebagai presiden RI seumur hidup. Hal ini menyalahi UUD 1945 dimana terdapat pembatasan masa jabatan presiden.

· Membuat Garis Besar Haluan Negara berdasarkan pidato presiden. Di sisi lain UUD 1945 sudah mengamanatkan pembentukan GBHN oleh MPR.

· Presiden membubarkan DPR dikarenakan DPR menolak RAPBN yang beliau ajukan. Hal ini sangat melanggar UUD 1945 karena DPR seharusnya tidak dapat dibubarkan oleh siapapun.

· Menjadikan Pers sebagai alat politik dari pemerintah. Hal ini melanggar UUD 1945 terutama pasal 28 yang mengatur tentang kebebasan mengemukakan pendapat.

2. Gerakan 30 September 1965 oleh PKI


Sedari awal berdirinya demokrasi terpimpin, presiden Soekarno memiliki kedekatan yang baik dengan PKI atau Partai Komunis Indonesia. ketika terjadi pemberontakan G 30 S/PKI maka seketika itu pula rakyat tidak percaya lagi kepada beliau. Sehingga muncullah Supersemar (surat perintah sebelas Maret) yang menjadi dasar pembasmian PKI dari Indonesia sekaligus menjadi tanda berakhirnya sistem demokrasi terpimpin.

Namun isi surat itu dimanfaatkan oleh Soeharto selaku pengemban tugas untuk melakukan kudeta terselubung. Hingga pada tanggal 23 Februari 1967, Bung Karno di hadapan MPRS menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada pengemban Supersemar, yaitu Soeharto.

 

Pengertian Demokrasi Pancasila

 

Pengertian demokrasi Pancasila bisa dilihat secara khusus dan umum. Secara khusus, pengertian demokrasi ini dapat dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh.

 Sedangkan secara umum pengertian dari demokrasi Pancasila adalah sebuah paham  demokrasi yang dilandasi oleh prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila. Demokrasi ini merupakan paham yang telah diyakini oleh masyarakat Indonesia dari masa lalu. Sedangkan konsep pemahaman demokrasi ini jelas berasal dari asas-asas yang terkandung dalam Pancasila.

 Pancasila memang merupakan gambaran jelas yang mewakili ciri bangsa Indonesia dari zaman dulu hingga saat ini. Secara garis besar Pancasila merupakan hasil dari pemikiran dan perumusan yang diterapkan pada seluruh aspek kehidupan masyarakat dan telah diberlakukan sejak zaman dulu. Sebagai salah satu tokoh Indonesia, Bung Hatta telah berperan besar dalam tercetusnya Pancasila yang hingga saat ini diterapkan ke dalam kehidupan sehari-hari yang dibahas pada buku Moh Hatta-Demokrasi Pancasila.

Asas-asas Demokrasi Pancasila

Untuk mengambil gagasan dan keputusan penting harus dilandaskan asas-asas. Adapun asas yang diterapkan dalam demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut ini:

1. Asas Kerakyatan

Asas Kerakyatan adalah asas yang mendasari kesadaran kecintaan terhadap rakyat, juga memiliki jiwa kerakyatan, baik berupa nasib ataupun cita-cita. Dalam asas kerakyatan, berarti demokrasi Pancasila ini memiliki rasa cinta dan menyatu dengan rakyat, agar tercipta satu kesatuan dalam mencapai tujuan.

2. Asas Musyawarah

Asas musyawarah merupakan asas yang menghimpun suara dan kehendak rakyat dalam kelompok musyawarah. Hal tersebut dilakukan untuk menyatukan berbagai pendapat demi mencapai kesepakatan bersama yang dilandasi rasa kasih sayang, pengorbanan juga kebahagiaan seluruh anggota.

3. Asas Penjaminan HAM

Negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila sangat menghormati hak asasi manusia. Setiap anggota masyarakat dipandang sama status sosialnya, dalam artian tidak dibeda-bedakan.

Tujuan Demokrasi Pancasila

1. Memudahkan pemerintah mengetahui proses pengambilan keputusan dalam menyelesaikan sebuah masalah dengan menggunakan asas-asas demokrasi Pancasila.

2. Agar semua bagian pemerintahan di Indonesia berkegiatan sesuai dengan landasan negara ini.

3. Menjadi jaminan pemerintah negara ini memang benar bertanggung jawab penuh kepada tugasnya juga kepada rakyat.

4. Menjamin perundang-undangan di negara ini dipatuhi dan dijalankan seperti seharusnya.

5. Menjamin semua warga negara Indonesia turut serta dalam kehidupan bernegara dan mau berpartisipasi dalam pemilu dengan menggunakan hak suaranya.

Seperti yang kita ketahui, dengan adanya demokrasi yang berjalan secara sinergis dengan nilai serta pandangan Pancasila maka dapat mewujudkan kesejahteraan warga negara Indonesia, oleh sebab itu buku Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani ini hadir dalam menawarkan gagasan dalam demokrasi saat ini yang mengalami perkembangan zaman.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

    @pakiding_ 3. Perlindungan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia  Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua kehidupan negara harus didasarkan pada hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan Indonesia, yaitu perlindungan hukum dan penegakan hukum. Dilansir buku Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional (2020) karya Trianah Sofiani, dijelaskan definisi perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon. Menurut Philipus M. Hajdon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum. Artinya, perlindungan hukum dilakukan dengan menggunakan sarana hukum yang ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap subyek hukum. Apabila dihubungkan dengan negara Indonesia, maka perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia har...

Upaya Penegakan HAK ASASI MANUSIA

       @pakiding_ 1. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM   Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal wajib yang patut diberikan kepada setiap manusia di seluruh dunia. Di Indonesia, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk menegakkan HAM, mulai dari pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), instrumen HAM, dan pengadilan HAM. Melansir catatan Badan Pusat Statistik, definisi HAM telah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikut ini artinya.   “hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” Berdasarkan catatan Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam buku ajar PPKn (2017:22), terungkap bahwa semua negara yang ada di dunia menjunjung tinggi HAM. Namu...

Dinamika Penerapan Demokrasi Di Indonesia

  Sejak terlahir sebagai negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah menetapkan untuk menganut paham dan ajaran demokrasi dalam kehidupan bernegara. Paham demokrasi yang dianut negara Indonesia tidak hanya berlaku pada bidang sosial atau hukum saja tapi juga bidang politik, yang kemudian disebut dengan sistem politik demokrasi.  Dalam artikel ini kita akan membahas tentang sistem politik demokrasi. Apakah yang dimaksud dengan sistem politik demokrasi? Apa saja ciri-ciri dari sistem politik demokrasi? Apa prinsip-prinsip dari penerapan demokrasi pada sistem politik? Serta apa saja mekanisme sistem politik demokrasi?  Ciri-ciri Sistem Politik Demokrasi Adanya paham demokrasi dalam sistem politik suatu negara berarti bahwa negara tersebut memperhatikan dan memperlakukan sama semua golongan yang ada tanpa memandang mayoritas atau minoritas dalam bidang politik. Sehingga dunia politik negara tersebut terhindar dari para diktator (biasanya berasal dari gol...