Langsung ke konten utama

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

 


l. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Polisi merupakan salah satu instrumen hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat. Sebagai lembaga penegak hukum, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dalam negeri.

Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sebelum jaksa dan hakim. Lebih lanjut, polisi berperan sebaga penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana. Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun wewenang kepolisian sebagai berikut: Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum

Baca juga dalam : https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/ 

 2. Kejaksaan Republik Indonesia 

 Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan. Penuntutan adalah tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah orang yang benar-benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung barang bukti yang cukup dan didukung minimal dua orang saksi. Dalam proses penegakan hukum, kejaksaan dituntut untuk menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ketentuan tentang kejaksaan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wewenang kejaksaan dikelompokkan dalam tiga bidang, yaitu:

* Bidang pidana

Wewenang kejaksaan dalam bidang pidana, yaitu:

1. Melakukan penuntutan

2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

5. Melengkapi berkas perkara tertentu serta melakukan pemeriksaan tambahan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

* Bidang perdata dan tata usaha negara

Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

* Bidang ketertiban dan ketenteraman umum

Wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yakni: Peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pengamanan kebijakan penegakan hukum. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan IPTEK di Dunia

  Perkembangan iptek sejalan dengan laju peradaban manusia di muka bumi. Sejalan dengan berkembangnya zaman, iptek yang pada awalnya adalah salah satu kebudayaan manusia, sekarang menjadi pencipta suatu alat untuk membantu aktivitas manusia. Sejarah perkembangan iptek dapat dibuat periodisasinya sebagai berikut: 1. Zaman prasejarah (4 juta tahun yang lalu) Pada zaman prasejarah atau yang dikenal dengan zaman batu, telah lahir iptek yaikni dengan berkembangnya kemampuan mengamati, membedakan, memilih, dan melakukan percobaan. Berdasarkan proses tersebut, lambat laun terciptalah kemampuan untuk melakukan pekerjaan, misalnya pembuatan alat-alat untuk berburu dari batu. Dan terus alat-alat tersebut disempurnakan untuk memperoleh buruan yang maksimal.Semula hasil buruan tersebut dikumpulkan dan dimakan langsung. Namun setelah mereka mengenal api, mereka mennggunakannya untuk memesak hasil buruan tersebut. Hal ini mendorong mereka membuat periuk dan barang pecah lainnya. Kemudian da...

Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara

K.D. 3.1 Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara  3.1.1.   Menganalisis sistem pembagian kekuasaan negara republik Indonesia ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- coba kalian amati gambar berikut ?      kira-kira siapa yang ada dalam gambar ini ? yah, mereka adalah pejabat negara dalam kabinet Indonesia maju yang biasa kita sebut sebagai Pemerintah. selan rakyat dan wilayah, tentunya pemerintah merupakan salah satu unsur yang Konstitusi (mutlak) berdirinya sebuh negara.    Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahanlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.  tentunya yang sekarang berkuasa adalah pemerinta...

Prinsip-Prinsip Demokrasi dan Tingkat Persamaan Dalam Masyarakat

    @pakiding_ Demokrasi sebagai sistem politik saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Negara-negara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut: Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut: 1.   Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. 2.   Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. 3.   Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. 4.   Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. 5.   Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. 6.   Menjamin tegaknya keadilan. Menurut Alamudi dalam Ilmu Kewarganegaraan (2006) karya Sri Wuryan dan Syaifullah, suatu negara disebut berbudaya demokrasi bi...