l. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Polisi merupakan salah satu instrumen hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat. Sebagai lembaga penegak hukum, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dalam negeri.
Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sebelum jaksa dan hakim. Lebih lanjut, polisi berperan sebaga penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana. Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun wewenang kepolisian sebagai berikut: Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
Baca juga dalam : https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/
2. Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan. Penuntutan adalah tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah orang yang benar-benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung barang bukti yang cukup dan didukung minimal dua orang saksi. Dalam proses penegakan hukum, kejaksaan dituntut untuk menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketentuan tentang kejaksaan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wewenang kejaksaan dikelompokkan dalam tiga bidang, yaitu:
* Bidang pidana
Wewenang kejaksaan dalam bidang pidana, yaitu:
1. Melakukan penuntutan
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
5. Melengkapi berkas perkara tertentu serta melakukan pemeriksaan tambahan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
* Bidang perdata dan tata usaha negara
Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
* Bidang ketertiban dan ketenteraman umum
Wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yakni: Peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pengamanan kebijakan penegakan hukum. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Komentar
Posting Komentar