K.D . 1.21 Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hari ini kita akan membahasa mengenai Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara.
1. Makna Hak Warga Negara
menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. secara sederhana hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita seutuhnya dan pemanfaatannya atau pengunaannya tergantung kepada diri sendiri.
kira-kira apa yah perbedaan antara hak warga negara dan HAM ?
Hak asasi manusia atau HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri
seseorang sejak lahir, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status
kewarganegaraan orang itu sendiri. Tentu saja sebuah negara wajib
menghargai hak asasi manusia karena ini adalah bagian dari hak yang bisa
kita dapatkan dari negara. Kita sendiri harus tahu hak dan kewajiban
yang kita miliki, dan sudah diatur UUD 1945, yaitu:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. (pasal 28B ayat 2).
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1
2. Makna Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus-menerus oleh pihak mana pun yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
contohnya :
Gambar ini merupakan salah satu contoh mengenai kewajiban sebagai warga negara, yaitu membayar pajak dan distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ini adalah salah satu contoh dari banyaknya contok mengenai kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
@Pakiding_
Komentar
Posting Komentar