Langsung ke konten utama

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

K.D . 1.21 Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 
 
 
 
Hari ini kita akan membahasa mengenai Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara. 
 

1. Makna Hak Warga Negara 

        menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. secara sederhana hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita seutuhnya dan pemanfaatannya atau pengunaannya tergantung kepada diri sendiri. 
 
    kira-kira apa yah perbedaan antara hak warga negara dan HAM ?
      Hak asasi manusia atau HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri seseorang sejak lahir, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan orang itu sendiri. Tentu saja sebuah negara wajib menghargai hak asasi manusia karena ini adalah bagian dari hak yang bisa kita dapatkan dari negara. Kita sendiri harus tahu hak dan kewajiban yang kita miliki, dan sudah diatur UUD 1945, yaitu:
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. (pasal 28B ayat 2).
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1

 2. Makna Kewajiban Warga Negara

        Menurut Prof. Dr. Notonegoro, Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan secara terus-menerus oleh pihak mana pun yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

contohnya :

 
 
Gambar ini merupakan salah satu contoh mengenai kewajiban sebagai warga negara, yaitu membayar pajak dan distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ini adalah salah satu contoh dari banyaknya contok mengenai kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
 
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

@Pakiding_
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pelangaran Hak Asasi Manusia dan Upaya Penegakan HAM

 C. Kasus Pelangaran Hak Asasi Manusia 1. Pengertian dan Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia. a. Pengertian Pelangaran HAM, menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang  atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.   Secara sederhana, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai penjaminnya.   Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM. b. Jenis Pelangaran HAM, Pelangaran HAM meliputi pelangaran hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa ...

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

             @pakiding_   1. Nilai Subjektif dan Nilai Objektif Pancasila.      Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Indonesia dan menjadi pedoman dasar dalam bernegara. Pendiri bangsa telah merumuskan satu dasar negara yang sangat luhur dan menjadikan Indonesia sebuah negara yang kuat, aman, damai ditengah heterogenitas budaya dan etnik.   Satu sila ke sila lainnya tidak bisa dipisahkan dan saling berkaitan, bekerjasama mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pancasila memiliki nilai subjektif dan nilai objektif.    Nilai subjektif Pancasila artinya nilai-nilai tersebut adalah hasil pemikiran bangsa Indonesia sendiri sepanjang sejarahnya. Berikut rincian nilai subjektif Pancasila: 1.   Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sebagai hasil penilaian dan hasil pemikiran bangsa. 2.   Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. 3.   Nilai-nilai Pa...

Perkembangan IPTEK di Dunia

  Perkembangan iptek sejalan dengan laju peradaban manusia di muka bumi. Sejalan dengan berkembangnya zaman, iptek yang pada awalnya adalah salah satu kebudayaan manusia, sekarang menjadi pencipta suatu alat untuk membantu aktivitas manusia. Sejarah perkembangan iptek dapat dibuat periodisasinya sebagai berikut: 1. Zaman prasejarah (4 juta tahun yang lalu) Pada zaman prasejarah atau yang dikenal dengan zaman batu, telah lahir iptek yaikni dengan berkembangnya kemampuan mengamati, membedakan, memilih, dan melakukan percobaan. Berdasarkan proses tersebut, lambat laun terciptalah kemampuan untuk melakukan pekerjaan, misalnya pembuatan alat-alat untuk berburu dari batu. Dan terus alat-alat tersebut disempurnakan untuk memperoleh buruan yang maksimal.Semula hasil buruan tersebut dikumpulkan dan dimakan langsung. Namun setelah mereka mengenal api, mereka mennggunakannya untuk memesak hasil buruan tersebut. Hal ini mendorong mereka membuat periuk dan barang pecah lainnya. Kemudian da...