Langsung ke konten utama

Kasus Pelangaran Hak Asasi Manusia dan Upaya Penegakan HAM

 C. Kasus Pelangaran Hak Asasi Manusia

1. Pengertian dan Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

a. Pengertian Pelangaran HAM,

menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Secara sederhana, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai penjaminnya. Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM.

b. Jenis Pelangaran HAM,

Pelangaran HAM meliputi pelangaran hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa (ordinary crimes) dan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). karakteristik kejahatan hak asasi manusia yang berat antara lain :

1. kejahatan terhadap kemanusiaa dengan mutif kekuasaan yangdilakukan secara sistemtis dan meluas.

2. kejahatan teror yang menimbulkan ketakutan dan kekawatiran dalam masyarakat 

3. kejahatan ini dilakukan oleh dunia sebagai kejahatan paling serius.  

 2. Penyebab pelangaran HAM. 

 

a. Faktor Internal

Faktor penyebab pelanggaran HAM secara internal merupakan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang asalnya dari diri si pelanggar sendiri. Beberapa bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM internal adalah:

- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

- Rendahnya kesadaran HAM

- Sikap tidak toleran.

 b. Faktor Eksternal

Faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal yaitu faktor diluar diri pelanggar yang bisa mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal di antaranya adalah:

- Penyalahgunaan kekuasaan.

- Ketidaktegasan aparat penegak hukum.

- Penyalahgunaan teknologi.

- Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

3. Kasus Pelangaran HAM berat di Indonesia. 

selama 76 Tahun indonesia meredeka sudah ada 12 Kasus pelangaran HAM berat yang terjadi, bahkan ada beberapa kasus tidak mengalami progres sama sekali. berikut Kasus pelangaran HAM Berat yang terjadi di Indonesia : 

12 Pelanggaran HAM berat dalam tahap penyelidikan

1. Peristiwa 1965-1966

2. Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari Lampung 1998

4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (1998)

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Kerusuhan Mei (1998)

7. Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei (1999)

8. Peristiwa Jambu Keupok Aceh (2003)

9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999)

10. Peristiwa Rumah geudong Aceh (1998)

11. Peristiwa Paniai (2014)

12. Peristiwa Wasior dan Wamena (2001)

 3 Pelanggaran HAM berat yang sudah diadili

1. Peristiwa Tanjung Priok 1984

2. Peristiwa Timor Timur  

3. Peristiwa Abepura 2000



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan IPTEK di Dunia

  Perkembangan iptek sejalan dengan laju peradaban manusia di muka bumi. Sejalan dengan berkembangnya zaman, iptek yang pada awalnya adalah salah satu kebudayaan manusia, sekarang menjadi pencipta suatu alat untuk membantu aktivitas manusia. Sejarah perkembangan iptek dapat dibuat periodisasinya sebagai berikut: 1. Zaman prasejarah (4 juta tahun yang lalu) Pada zaman prasejarah atau yang dikenal dengan zaman batu, telah lahir iptek yaikni dengan berkembangnya kemampuan mengamati, membedakan, memilih, dan melakukan percobaan. Berdasarkan proses tersebut, lambat laun terciptalah kemampuan untuk melakukan pekerjaan, misalnya pembuatan alat-alat untuk berburu dari batu. Dan terus alat-alat tersebut disempurnakan untuk memperoleh buruan yang maksimal.Semula hasil buruan tersebut dikumpulkan dan dimakan langsung. Namun setelah mereka mengenal api, mereka mennggunakannya untuk memesak hasil buruan tersebut. Hal ini mendorong mereka membuat periuk dan barang pecah lainnya. Kemudian da...

Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara

K.D. 3.1 Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara  3.1.1.   Menganalisis sistem pembagian kekuasaan negara republik Indonesia ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- coba kalian amati gambar berikut ?      kira-kira siapa yang ada dalam gambar ini ? yah, mereka adalah pejabat negara dalam kabinet Indonesia maju yang biasa kita sebut sebagai Pemerintah. selan rakyat dan wilayah, tentunya pemerintah merupakan salah satu unsur yang Konstitusi (mutlak) berdirinya sebuh negara.    Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahanlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.  tentunya yang sekarang berkuasa adalah pemerinta...

Prinsip-Prinsip Demokrasi dan Tingkat Persamaan Dalam Masyarakat

    @pakiding_ Demokrasi sebagai sistem politik saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Negara-negara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut: Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut: 1.   Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. 2.   Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. 3.   Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. 4.   Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. 5.   Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. 6.   Menjamin tegaknya keadilan. Menurut Alamudi dalam Ilmu Kewarganegaraan (2006) karya Sri Wuryan dan Syaifullah, suatu negara disebut berbudaya demokrasi bi...